ABSTRAK
Supriyadi. 2009. Judul Undang-undang Malaka Dan Konflik Elit Kerajaan Malaka Abad XV. Skripsi Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau Kepulauan Batam. Pembimbing (1) Yubahar, M.Pd dan Pembimbing (2) Mukmin,S.ip
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi Undang-undang Malaka Dan Konflik Elit Kerajaan Malaka Abad XV. Data yang dikumpulkan melalui, Teknik Dokumentasi dan Studi Komparatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Malaka tercipta tidak lepas dari sejarah berdirinya Kesultanan Malaka dan Undang-undang Malaka merupakan dasar hukum tertulis dan tidak tertulis yang diadopsi dari hukum adat dan hukum Islam, yang ternyata di dalam pasal-pasalnya Undang-undang Malaka dikelompokkan menjadi 4 (empat) komponen yaitu : (1) hukum adat yang meliputi kebiasaan moral, etika, dan peraturan-peraturan resmi (tidak tertulis), (2) Naskah dan dokumentasi Undang-undang (tertulis), (3) Undang-undang Islam (Syafi'i), (4) Titah Raja, Patik, Murka, Karunia (Nugraha).
Konflik elit adalah awal dari serangkaian konflik yang terjadi antara elit penguasa Melayu pada zaman Raja Ibrahim (Sultan Abu Syahid) – raja Malaka yang keempat. Konflik ini telah mengakibatkan serangkaian peristiwa antara elit penguasa sehingga berujung pada terjadinya kudeta dan bencana kematian. Raja Kasim kakak kandung lain ibu Raja Ibrahim dari ayah mereka Sultan Muhammad Syah – (raja Malaka yang ketiga) – telah menjadi “korban” kepentingan elit dengan diusirnya Raja Kassim dari Istana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi Undang-undang Malaka Dan Konflik Elit Kerajaan Malaka Abad XV. Data yang dikumpulkan melalui, Teknik Dokumentasi dan Studi Komparatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Malaka tercipta tidak lepas dari sejarah berdirinya Kesultanan Malaka dan Undang-undang Malaka merupakan dasar hukum tertulis dan tidak tertulis yang diadopsi dari hukum adat dan hukum Islam, yang ternyata di dalam pasal-pasalnya Undang-undang Malaka dikelompokkan menjadi 4 (empat) komponen yaitu : (1) hukum adat yang meliputi kebiasaan moral, etika, dan peraturan-peraturan resmi (tidak tertulis), (2) Naskah dan dokumentasi Undang-undang (tertulis), (3) Undang-undang Islam (Syafi'i), (4) Titah Raja, Patik, Murka, Karunia (Nugraha).
Konflik elit adalah awal dari serangkaian konflik yang terjadi antara elit penguasa Melayu pada zaman Raja Ibrahim (Sultan Abu Syahid) – raja Malaka yang keempat. Konflik ini telah mengakibatkan serangkaian peristiwa antara elit penguasa sehingga berujung pada terjadinya kudeta dan bencana kematian. Raja Kasim kakak kandung lain ibu Raja Ibrahim dari ayah mereka Sultan Muhammad Syah – (raja Malaka yang ketiga) – telah menjadi “korban” kepentingan elit dengan diusirnya Raja Kassim dari Istana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar